>

Putri Candrawathi Makin Terpojok, Ini Bukti-Bukti Permulaan Untuk Delik Pidana

Putri Candrawathi Makin Terpojok, Ini Bukti-Bukti Permulaan Untuk Delik Pidana

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa jadi berstatus terperiksa atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pasalnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo disebut-sebut menyiapkan uang tutup mulut kepada Bharada Eliezer, Brigadir Rizki Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Uang tutup mulut kasus pembunuhan Brigadir Joshua itupun tak sedikit. Disebut mencapai Rp2 miliar.

Uang Rp2 miliar itu konon akan diberikan kepada tiga orang tersebut agar kasus pembunuhan Brigadir Joshua tak terbongkar.

Ditambah, Putri Candrawathi juga melayangkan laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Laporan terharap Brigadir Joshua itu dilayangkan istri Ferdy Sambo itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Terbaru, penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan dua laporan tersebut.

Pasalnya, penyidik tak menemukan adanya unsur pidana dan menyebut bahwa kejadian yang dilaporkan Putri itu tidak pernah ada.

Hal itulah yang bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk ‘menggarap’ anak purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Demikian diungkap pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyikapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Di situ potensi unsur (yang) perlu didalami. Salah satu caranya minta keterangan kepada Ibu Putri,” kata Suparji, Senin (15/8/2022), dikutip PojokSatu.id dari JPNN.com.

Supardji menyebut pemberian uang dan laporan pelecehan seksual bukan menjadi bukti kuat keterlibatan Putri dalam perintangan penyidikan.

Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta itu menilai, kedua hal itu memenuhi unsur tidak mendukung pengungkapan kasus penembakan Brigadir Joshua secara terang.

“Tinggal nanti konstruksi pidananya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: