>

Tak Terima Dihukum Mati, Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Pekan ini

Tak Terima Dihukum Mati, Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Pekan ini

Tampang Ferdy Sambo 30 tahun lagi versi Agan Harahap. foto: lukisan agam harahap/net----

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ferdy Sambo minggu ini akan mengetahui, apakah bandingnya menolak hukuman mati akan diterima majelis hakim atau tidak.

 

Seperti kita ketahui, pada Senin 13 Februari 2023,  Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan dibacakan langsung oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

 

Ferdy sambo dianggap bersalah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dalam jadwal, putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu, 12 April 2023. Demikian informasi yang disampaikan Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Tak hanya Ferdy Sambo, ikut mengajukan banding adalah istrinya Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal yang divonis hakim hukuman 13 tahun penjara.

 

Semua mengajukan banding kecuali Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bharada E tidak mengajukan banding setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Mengutip dari wikipedia, banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan negeri karena dianggap putusan tersebut jauh dari keadilan atau karena adanya kesalahan-kesalahan di dalam pengambilan keputusan.

 

Upaya banding diberikan dengan tujuan untuk menjaga-jaga apabila hakim membuat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputusan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: