Istri Rafael Alun dan Istri Ferdy Sambo Kompak Modis di Persidangan

Istri Rafael Alun dan Istri Ferdy Sambo Kompak Modis di Persidangan

Istri Rafael Alun dan Istri Ferdy Sambo Kompak Modis di Persidangan-Foto: Antara dan InvestorTrust-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES – Ernie Meike Torondekistri Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan kamera saat menghadiri sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang pada Rabu (8/11).

Penampilannya sebagai seorang saksi di persidangan, dengan baju putih-putih dan syal batik membuat ia terlihat sangat modis.

Rambut Ernie Meike juga tergerai lurus, pertanda ia telah menyiapkan penampilannya untuk persidangan kemarin.

Pakaian putih-putih yang dikenalan Ernie Meike Torondek ini mengingatkan kita pada penampilan istri terdakwa Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Putri beberapa kali mengenakan pakaian putih-putih seperti yang dikenakan Ernie Meike kemarin.

Sama-sama celana putih dan sama-sama kemeja lengan panjang putih.

Bukan sekali Putri mengenakan pakaian warna suci itu, tapi sudah sering.

Tak hanya di persidangan, bahkan saat olah TKP di rumah dinas kadiv Propam, Putri juga mengenakan pakaian putih-putih, kompak dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga mengenakan warna senada.

Putri dan Ernie memang sekilas terlihat kompak menghadiri persidangan.

Ernie Meike saat menjadi saksi kemarin banyak ditanya soal pekerjaannya selaku istri Rafael Alun dan terkait keterlibatannya atas dugaan menerima gratifikasi dan terlibat pencucian uang.

Di depan jaksa Ernie Meike menjawab ia adalah Komisaris di PT ARME dan PT Cubes Consulting.

Meski pejabat di perusahaan itu, Ernie ternyata tak tahu perusahaan itu bergerak di bidang apa.

Katanya, sang suami Rafael Alun lah yang mencantumkan namanya di perusahaan-perusahaan itu, jadi wajar ia tak begitu memahami.

Meski tak pernah kerja, tak pernah tahu itu usaha bidang apa, ternyata Ernie masih rutin menerima gaji Rp30 Juta per bulan dari perusahaan itu.
 
Padahal, PT ARME dan Cubes Consulting diduga kuat menjadi tempat Ernie dan suaminya menerima aliran dana gratifikasi.

Nilainya tak main-main, pada dua perusahaan itu mengalur dana Rp16.6 Miliar.

Bukan itu saja dosa Ernie dan suaminya, mereka berdua juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya sangat ngeri.

Tahun 2003-2010 senilai Rp5,1 Miliar lalu ada lagi angka-angka lain sejumlah Rp31,7 Miliar.

Bagaimana lanjutan persidangan dan akan seperti endingnya? Jutaan pasang mata masyarakat Indonesia kita sedang menunggu lanjutannya. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: