Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Selebgram Ajudan Pribadi mengunggah situasi Ferdy Sambo pulang ke rumah, tidak diketahui kapan foto diambil--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Baru-baru ini beredar foto Ferdy Sambo sedang berada di rumah duduk santai di meja makan.

Dalam foto itu terlihat Ferdy Sambo mengenakan kaos oblong, celana pendek dan sendal merek reebok.

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat," tulis selebgram Ajudan Pribadi dalam caption foto itu. Sontak unggahan ini membuat heboh warganet.

Sayang, tak lama setelah diupload, pemilik akun bernama lengkap Akbar Pera Baharudin itu kemudian menghapus foto Ferdy Sambo dan kini telah menghilang di akunnya.

Beredarnya foto itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana bisa seorang terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang seharusnya ditahan, malah bisa berada pulang ke rumah, duduk santai di meja makan yang dipenuhi banyak makanan.

Menyikapi viralnya foto Ferdi Sambo pulang ke rumah ini, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis akhirnya memberikan keterangan.

Kata Arman, kini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok di Jawa Barat. Katanya, Ferdy Sambo bahkan masih terkurung menunggu proses Kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Masih di tahan," jawab Arman saat ditanya keberadaan Ferdy Sambo dan kebenaran foto yang beredar, pada Rabu (12/7) kepada wartawan.

Kata Arman, melihat dari keterangan unggahan Ajudan Pribadi, jelas tersirat bahwa foto itu adalah foto lama Ferdy Sambo sebelum ditahan. “Jelas terbaca di caption," bela Arman lagi.

Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan mantan sopirnya Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Mei lalu. Sebelumnya terdakwa lain Ricky Rizal dan Richard Eliezer juga mengajukan kasasi.

Namun khusus Eliezer setelah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak melakukan upaya banding dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.

Awal Mula Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lah yang secara resmi mengumumkan dan menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. Ferdy Sambo terlibat pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri.

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.

"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya

"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai biang pembunuhan menyusul pengakuan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.

Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia mengaku bahwa ia diperintah Ferdy Sambo menembak sahabatnya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: