Laris di Hongkong, Pengusaha Indonesia Kembali Ekspor Cecak Kering 670 Kg

Laris di Hongkong, Pengusaha Indonesia Kembali Ekspor Cecak Kering 670 Kg

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- 670 kilogram (kg) dalam 25 koli cecak kering kembali diekspor pengusaha Indonesia ke Hongkong menggunakan pesawat udara. Eksopr kali ini menjadi kali kedua.

"Sebelumnya sudah diekspor cecak sebanyak 330 kilogram," kata eksportir cecak asal Sumbar, Doni Editiawarman di Padang sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/6).

Cecak-cecak sebanyak itu, ungkap Doni, dikumpulkan ke rumahnya dari sejumlah daerah mulai dari Medan hingga Pulau Jawa. Selain itu, Doni juga menggunakan formalin untuk pengemasananya supaya cecak yang dikirim tidak berbau.

"Ratusan kilogram cecak itu dikeringkan menggunakan cahaya matahari, dan untuk mempercepat proses pengeringannya juga dibakar menggunakan tungku di ruangan khusus," ujarnya.

"Untuk pengiriman, Doni menggunakan penerbangan Padang-Jakarta dan dilanjutkan dengan Jakarta-Hongkong," imbuhnya.

Awalnya, Doni menggeluti usaha ekspor ikan garing. Namun, dia melihat permintaan untuk ekspor cecak yang digunakan untuk bahan obat herbal.

"Cecak kering dipercaya oleh masyarakat untuk obat herbal China yang bisa menyembuhkan penyakit," ujarnya.

"Butuh waktu cukup lama untuk mengumpulkan cecak hingga 670 kilogram, namun sebelumnya saya sudah ada stok dan untuk mempercepat juga dilakukan pembakaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Padang, Iswan Haryanto mengaku senang dan bangga dengan keuletan para pengusaha Sumbar. "Akhirnya cecak kering kembali diekspor Hong Kong, mereka bisa jeli melihat peluang, ekspor cecak termasuk termasuk jarang dan unik," kata Iswan

Menurut Iswan, Karantina Pertanian Padang melalui Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau, telah melakukan pemeriksaan pada komoditas cecak yang akan diekspor.

"Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari media pembawa dengan kondisi fisik baik, jumlah sesuai dengan permohonan hingga demikian kemasannya yang utuh sehingga dapat dilakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina berupa Surat Keterangan untuk Bahan Asal Hewan (KH-12)," pungkasnya. (antara/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: