Dinar Candy Pamer 3 Perusahaan Kapal Tongkang Ko Apex, Salah Satunya Kini Dibidik Polda Jambi

Dinar Candy Pamer 3 Perusahaan Kapal Tongkang Ko Apex, Salah Satunya Kini Dibidik Polda Jambi

Dinar Candy saat memamerkan logo PT Sinar Bintang Samudera (PT SBS), kini Kepala Cabang PT SBS Ko Apex dilaporkan oleh bosnya di Polda Jambi -Foto: Youtube Dinar Candy-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –  DJ Dinar Candy pamer 3 perusahaan kapal tongkang kekasihnya Ko Apex.

Dalam video yang diunggah Dinar Candy baru-baru ini di akun youtube @dinarcandy3654, ia menyebutkan secara detail 3 nama perusahaan yang dipimpin Ko Apex.

Pertama yaitu PT Felicia Bintang Samudera, kedua PT Sinar Bintang Samudera, dan ketiga adalah perusahaan baru dengan nama PT Dinar Bintang Samudera (DBS)

Khusus PT DBS ini, Dinar mengaku ikut terlibat mencarikan partner kerja dan investor asal Jakarta.

"DBS ini investornya banyak gaes, investornya nasional," ujar Dinar. Namun perusahaan itu kata Candy memang belum memiliki kapal. Ko Apex pun langsung menyahut: "DBS itu diam diam punya kapal baru," ujar Ko Apex.

PT SBS Dibidik Polda Jambi

PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang disebut Dinar Candy dalam akun youtubenya ternyata kini sedang dibidik Polda Jambi.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta di Jambi, kasus yang terjadi pada PT SBS melibatkan seorang pria dengan jabatan Kepala Cabang PT SBS, pria itu inisial KA.

Yang melapor KA ke Polda Jambi adalah Direktur PT SBS yang berkedudukan di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. KA dilapor sejak 17 April 2024 lalu.

Kasusnya, KA diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan jabatan.

PT Sinar Bintang Samudra yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang itu menyebut KA adalah Kepala Cabang  yang dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.

"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," lanjutnya.

Ditambahkan Andri, dalam kasus ini diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan KA dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu.

Polisi juga akan memeriksa pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.

Saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).

KA Diduga Juga Jual Kapal PT SBS

Tak hanya menggelapkan kapal perusahaan PT SBS, KA menurut pelapor diduga  juga telah menjual kapal perusahaan.

"Ada (kasusnya) di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambah Andri lagi.

"Dari laporan yang dikirimkan ke sini ada 5 unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.

BACA JUGA:Momen Ko Apex Bawa DJ Dinar Candy Cek Kapal Tongkang di Jambi

Kerugian Rp 31 Miliar

Diduga akibat ulah KA, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 31 miliar rupiah.

Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.

"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya.

Apakah KA itu Ko Apex? Andri tak mau menjelaskan secara detail karena hanya menyebutkan inisial. (dpc/raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: