Terbongkarnya Persengkongkolan Mantan Kepala Unit dan Teller BRI Kayu Aro Curi Uang Brangkas Rp 8,7 M

Terbongkarnya Persengkongkolan Mantan Kepala Unit dan Teller BRI Kayu Aro Curi Uang Brangkas Rp 8,7 M

YMS Mantan kepala Unit (kiri) dan YS mantan teller (kanan) yang telah mencuri uang tunai dari brangkas sebesar Rp8,7 Miliar di BRI Kayu Aro Kerinci, hasil kejahatan itu membuat YMS bisa membangun rumah mewah senilai Rp2,5 Miliar-Foto: Dede/Jambi Ekspres-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –  Tak main-main, nilai yang berhasil dicuri oleh dua pelaku ini, yaitu mantan kepala unit dan teller di kantor BRI Kayu Aro, Kabupaten KERINCI Provinsi Jambi, mencapai Rp8,7 Miliar!
 
Mereka adalah YMS yang saat kejadian menjabat sebagai kepala unit dan YS selaku teller.

Kini, terbongkar sudah persengkokolan yang telah mereka lakukan hingga berhasil menggondol uang tunai dari brangkas dengan nilai fantastis.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu yang berbeda.

Rumah Mewah Sang Kepala Ikut Disita

Peran YMS dalam kasus ini sangat penting. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.MH mengatakan, YMS mencuri uang brangkas secara bertahap, tidak sekaligus.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Teller Bank BRI Unit Kayu Aro Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tidak dijelaskan sejak kapan uang itu dicuri namun ketahuannya pada Maret 2023.

Sebagai pimpinan, YMS memang punya kuasa membuka brangkas, kekuasaannya ini dimanfaatkan untuk mengambil uang tunai secara berangsur-angsur dalam periode tertentu, hingga akhirnya menggunung jadi Rp8,7 Miliar. 

Telah disita pula uang tunai dari tangan tersangka YMS senilai Rp199 juta, kemudian juga sertifikat dan menyita rumah mewah tersangka YMS yang baru saja dibangun.

Rumah mewah YMS itu diduga dibangun dari hasil pencurian uang brangkas yang ia lakukan. Nilai rumah ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Rumah Mewah Rp 2.5 M Milik Mantan Kepala BRI Kayu Aro Disita, Ini Penampakan Rumahnya

Aksi mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro inisial YWS pun harus berakhir karena ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (5/7/2023) dan telah pula ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sang Teller Pegang Kunci Brangkas

Saat aksi dijalankan, YS (29) masih aktif bekerja sebagai teller BRI Unit Kayu.

hampir satu tahun setelah mantan atasannya ditahan, kini Selasa (30/4/2024), giliran dia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Antonius Despinola, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh didampingi Alex Kasi Pidsus dan Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh tadi mengatakan, peran YS dalam kasus ini cukup penting.

YS ikut terlibat dalam pencurian uang brangkas karena ikut bekerjasama mengambil uang kas secara bertahap.

“YS adalah teller Bank BRI Unit Kayu Aro, memegang satu kunci brankas, mereka berdua mengambil secara bertahap,” ungkap Anton lagi.

Ditahannya YS merupakan hasil pengembangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,7 Miliar yang dilakukan sang Kepala Unit YMS dan sudah ditahan lebih dulu sejak 2023 lalu.

Pantauan di Kajari, teller BRI Unit Kayu ini tangannya sudah diborgol dan digiring penyidik ke mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Tersangka YS akan ditahan selama 20 hari kedepan. (hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: