PENGUMUMAN! Berikut Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

PENGUMUMAN! Berikut Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agama mengumumkan jadwal dan titik lokasi (tilok) ujian CAT pada seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 tahap 2.

Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

"Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

 KLIK DISINI: Jadwal dan Titik Lokasi Ujian Mandiri BKM pada Seleksi Kompetensi dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI 2024

BACA JUGA:Hari Ini, Pertalite Turun Rp 100 Per Liter, Berikut Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 4 Mei 2025

"Seleksi CAT akan berlangsung dari 5 - 9 Mei 2025 ," sambungnya.

Ditegaskan Kamaruddin Amin, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Untuk itu, peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag.

BACA JUGA:GEGER! BNN Pusat Tangkap Sabu 125 Kg di Tanjab Barat

"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," jelas Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi ini sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri," sebut Wawan Djunaedi

BACA JUGA:Ayo Investasi Emas! Pagi Ini Harga Emas di Pegadaian Turun

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sambungnya.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: