Pemprov Jambi Tanggung Gaji PPPK 2022, 2023 dan 2024 Sebesar Rp300 M
192 PPPK Terima SK Pengangkatan, Total Gaji Ribuan PPPK Ditanggung Pemprov Jadi Rp300 Miliar-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jambi hasil tes gelombang 2 mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Dengan pengangkatan itu jumlah total PPPK Pemprov telah mencapai ribuan, total gaji yang ditanggung APBD Rp300 Miliar.
"Kita sudah menghitung total untuk gaji PPPK dari formasi 2022, 2023 dan 2024 sekitar Rp300 Miliar," kata Sekda Sudirman, Kamis (2/10/2025) di rumah dinas Gubernur Jambi.
BACA JUGA:PPP Kubu Mardiono Diakui Pemerintah, Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum
Ditanya untuk kesanggupan anggaran menggaji PPPK di tahun depan yang masih terjadi efisiensi?, Sekda mengatakan tidak ada masalah. Karena merupakan bagian dari belanja wajib yang harus dialokasikan.
"Jadi kalau masalah gaji klir, tak ada masalah. Yang paling berdampak pada efisiensi tentunya pada program kegiatan, perjalanan dinas, dan bantuan sosial ataupun hibah, itu potensinya akan mengalami pengurangan," terang Sekda.
Sudirman berharap dengan adanya ASN baru Pemprov ini, dapat makin mensukseskan program pemerintah.
"Bagi PPPK yang menerima SK ini bentuk pengabdian awal di Pemerintah Provinsi Jambi. Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan juga bisa mensukseskan untuk mewujudkan visi-misi Gubernur Jambi periode 2024-2029," jelasnya.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat MPW
Pada pengangkatan PPPK terbaru terdiri dari 112 tenaga guru dan 80 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini melengkapi 1.265 PPPK gelombang 1 yang juga diangkat tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI
Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 6 SK CPNS IPDN lulusan 2025. Sesuai Keputusan Menpan-RB mereka masing-masing akan ditempatkan di Dinas Sosial Dukcapil, Satpol PP, Setwan, Setda. Dan 2 orang sisanya ditempatkan di BKD Provinsi Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



