DISWAY BARU

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Komentar Kompolnas Setelah Datangi Polda NTB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Komentar Kompolnas Setelah Datangi Polda NTB

Tim Kompolnas didampingi pejabat Polda NTB keluar gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB . (ANTARA/Dhimas B.P.)--

MATARAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi apresiasi atas langkah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam pengusutan kasus kematian Brigadir MN alias Muhammad Nurhadi.

Anggota Kompolnas, Supardi Hamid di Mataram, Jumat, menyampaikan apresiasi setelah bertandang ke Polda NTB guna meminta gambaran kasus yang telah menetapkan tiga tersangka dengan dua diantaranya mantan perwira Polda NTB.

"Dan ternyata kami agak surprise juga. Polda NTB sudah melangkah cukup jauh dengan melakukan sidang kode etik dan ternyata pelaku sudah di-PTDH," kata Supardi dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Tok! Harga BBM Pertamina di Jakarta Naik Rp580/Liter, Berikut Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Sabtu 12 Juli 202

Kompolnas juga mengacungi jempol melihat langkah penyidik yang telah menindaklanjuti penetapan dengan menahan terhadap ketiga tersangka. Menurut Supardi, itu merupakan langkah tepat dan tegas dari Polda NTB.

"Karena itu, kami dari Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," ucapnya.

BACA JUGA:Anaknya Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Begini Pengakuan Ibu Kandung Misri Puspitasari

Perihal hasil kunjungan, Supardi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi dan data secara lengkap. Ia menegaskan kunjungan ini sekaligus bentuk dari atensi Kompolnas.

Dia berharap publik memahami proses hukum yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Untuk peran para tersangka, Supardi menyampaikan hal tersebut sebaiknya terungkap di persidangan.

"Kalau masalah penetapan tersangka ini, nanti rekan-rekan akan melihat, bagaimana hasil penyidikan ini secara clear. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," katanya.

BACA JUGA:Klarifikasi Terkait Status Kepegawaian Sdr. Misri Puspita Sari

Kepada penyidik, ia sudah menitip pesan agar tetap menjaga akuntabel dan menjalankan tugas secara profesional.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian dan ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

BACA JUGA:Sosok Misri Puspita, Pendiam dan Berprestasi, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nur Hadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait