Soal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Kata Kompolnas
Anggota Kompolnas Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (97/2025) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi yang meninggal karena diduga dianiaya atasannya saat berada di penginapan kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, harus dibuka terang.
Anggota Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Rabu malam, mengatakan perlu untuk diketahui asal mula meninggalnya Brigadir MN, terutama perihal ada atau tidaknya hubungan kematian tersebut dengan perilaku tidak baik anggota kepolisian lainnya.
BACA JUGA:Sosok Misri Puspita, Pendiam dan Berprestasi, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nur Hadi
“Kasus ini harus dibuka terang. Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu,” kata dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Anam menyebut harus jelas pula penyebab hilangnya nyawa Brigadir MN.
“Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga harus dijelaskan. saya kira problem ini penting,” ucapnya.
BACA JUGA:Cewek Jambi Misri Ditawari Imbalan Rp 10 Juta per Malam, Sudah Kenal Tersangka Lain Sejak 2024
Kompolnas berharap pelaku nantinya dipidana dengan hukuman yang seberat-beratnya. Terlebih, jika pelaku terbukti merupakan anggota kepolisian.
“Kami berharap sinergi antara polisi, jaksa, hakim dalam konteks melihat kasus ini juga klir. Oleh karenanya, kami berharap untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, enggak boleh kompromi,” tutur Anam.
BACA JUGA:Misri Cewek Jambi Tersangka Kasus Pembunuhan Polisi NTB Pernah Kerja di OJK Jambi
Diketahui bahwa Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Sudah Ditahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



