Klarifikasi Terkait Status Kepegawaian Sdr. Misri Puspita Sari
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menanggapi pemberitaan terkait status kepegawaian Sdr. Misri Puspita Sari.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bukanlah pegawai OJK, yang bersangkutan pada tahun 2021 s.d tahun 2022 hanya bekerja sebagai tenaga alih daya (outsourcing, red) yang ditempatkan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi sebagai operator telepon," jelas Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, Jum'at (11/7).
BACA JUGA:Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Sambangi Polda NTB
Dikatakannya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada 2022 atas keinginan sendiri.
"Dengan demikian, segala tindakan dan perbuatan yang bersangkutan setelah mengundurkan diri, tidak ada kaitannya lagi dengan OJK," tegasnya.
"Demikian disampaikan sebagai klarifikasi atas status kepegawaian yang bersangkutan," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



