Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Sudah Ditahan
Polisi menunjukkan foto dua mantan perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda HC untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Senin (7/7/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)--
MATARAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Cewek Jambi Misri Ditawari Imbalan Rp 10 Juta per Malam, Sudah Kenal Tersangka Lain Sejak 2024
Dia memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
BACA JUGA:Misri Cewek Jambi Tersangka Kasus Pembunuhan Polisi NTB Pernah Kerja di OJK Jambi
"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
BACA JUGA:Warga Cempaka Putih Digegerkan dengan Penemuan Mayat Lansia di Dalam Rumah
"Satu orang untuk satu ruang tahanan," ucap dia.
Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Ini Daftarnya
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



