Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Komentar Kompolnas Setelah Datangi Polda NTB

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Komentar Kompolnas Setelah Datangi Polda NTB

Tim Kompolnas didampingi pejabat Polda NTB keluar gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB . (ANTARA/Dhimas B.P.)--

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

BACA JUGA:Cewek Jambi Misri Ditawari Imbalan Rp 10 Juta per Malam, Sudah Kenal Tersangka Lain Sejak 2024

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait