KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi

KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting usai operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.--

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait