KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi

KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting usai operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Ro2,8 miliar, dan dua senjata api (senpi) usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu ini.

“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang cash (tunai) sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Rabu, BBM Pertalite Naik, Tidak Lagi Rp10.000/Liter, Harga Aslinya Segini Berlaku Rabu 2 Juli 2025

Budi menjelaskan bahwa KPK akan mendalami asal muasal dari uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.

Untuk dua senjata api, dia mengatakan bahwa jenisnya adalah pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.

BACA JUGA:Sudah 2 Pekan, Ikan Kerambah Milik Pembudidaya Desa Pematang Jering Mati Mendadak

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

BACA JUGA:2.205 Calon Mahasiswa Lolos SMMPTN BARAT 2025 di UNJA

“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” katanya menekankan.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

BACA JUGA:Sat Set, Belum 2 Bulan Dilantik Bupati Bungo Dedy Putra Pecat Datuk Rio Pedukun

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

BACA JUGA:Guru di Kerinci Mengeluh, Tunjangan Tambahan Penghasilan tak Kunjung Cair

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait