>

3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung

3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Tiga mantan stafsus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“Rencana mulai besok [Selasa (10/6)],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Warga Riau Senang! BBM Riau Turun Rp910/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Senin 9 Juni 2025

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.

BACA JUGA:Warga Sumut Bahagia! BBM Sumut Turun Rp880/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Senin 9 Juni 2025

Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.

Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.

BACA JUGA:Jelang Jepang vs Indonesia, Kluivert: Timnas Indonesia Tetap Serius Hadapi Jepang

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

BACA JUGA:Bangun Vila Tanpa Izin, Pemilik Bukit Diza Disebut Orang Berpengaruh

Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: