DISWAY BARU

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Harli mengatakan bahwa alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM di SPBU Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku 27 Juni 2025

Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

BACA JUGA:Tiga Jamaah Haji Belum Kembali ke Kloter, Salah Satunya dari Sumatera, Ini Keterangan PPIH Arab Saudi

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.​​​

BACA JUGA:4 Orang Jemaah Haji Kloter 14 BTH Masih Dirawat di Batam

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

BACA JUGA:Harga Sembako Jumat 27 Juni 2025, Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun Jadi Segini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: