Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara dari Kejati Jambi
Kejagung Setujui Restorative Justice Perkara dari Kejati Jambi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan satu perkara pidana dari Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar Rabu, 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Polda Jambi Terima Reses Komite I DPD RI, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika
Persetujuan diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep melalui Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH., MH., kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama jajaran pidana umum di wilayah Kejati Jambi.
BACA JUGA:Pemkab Dukung PT SAS Selesaikan Jalan Khusus Agar Derita Masyarakat Batanghari Segera Berakhir
Perkara yang disetujui merupakan tindak pidana penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta komitmen pemulihan keadaan.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV Pasal 79–88 mengenai mekanisme keadilan restoratif, serta menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan sanksi sosial dan pembinaan berjalan efektif dan terukur.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




