Nadiem Ditetapkan Tersangka, Hotman: Nadiem Makarim Tak Terima Uang Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris .( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Chromebook, Nadiem Langsung Jadi Penghuni Rutan Salemba
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman dikutip dari Antara , Jumat (5/9)
Dia pun menyebut bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya.
BACA JUGA:Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Begini Perannya Menurut Kejagung
Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.
Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
BACA JUGA:TOK! Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



