Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.
BACA JUGA: OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,133 Miliar
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:Saat OTT KPK, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Kabur
Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
BACA JUGA:OTT KPK, Ayah Bupati Bekasi Tersangka, Begini Peran HM Kunang yang Diungkap KPK
Ia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
BACA JUGA:2.733 Honorer di Kabupaten Kerinci Terima SK PPPK Paruh Waktu
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Akan tetapi, untuk Tri Taruna Fariadi ini masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


