DISWAY BARU

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

BACA JUGA:Fix! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM Berlaku Rabu 21 Mei 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

BACA JUGA:Selasa, BBM Pertalite Kembali Turun, Tidak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Dibanderol Menjadi Segini Sekarang

Kejagung, imbuh dia, juga sedang mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.

PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.

BACA JUGA:Harga BBM di Sulteng Turun Rp 1.000 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Rabu 21 Mei 2025

Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

BACA JUGA:Lysa Lucia, Jurnalis Jambi Ekspres Raih Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2025, Satu-Satunya dari Jambi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: