>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di 34 provinsi. Kerja sama ini dilakukan guna mendapatkan hasil yang akurat melalui metodologi survei yang robust. 

Pelaksanaan SNLIK Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur 5 aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan. 

Hasil dari SNLIK Tahun 2025 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2024. Pada 22 Januari s.d. 11 Februari 2025 telah terlaksana proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh 375 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) pada 10.800 responden dengan response rate sebesar 99,56 persen. Data yang telah terkumpul akan dianalisis oleh BPS bersama OJK untuk mendapatkan hasil SNLIK Tahun 2025 yang direncanakan akan dirilis bersama antara OJK dan BPS. Hasil SNLIK rencana akan dipublikasikan pada Triwulan II 2025.

Arah Kebijakan OJK 

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK mendukung implementasi kebijakan Pemerintah yaitu PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara. Dukungan OJK dan SJK atas kebijakan DHE SDA telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensial. Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu: dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset bank umum/syariah dan POJK pengawasan LPEI; bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK/BMPD/BMPP; bagian dari kredit/pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan ditetapkan memiliki kualitas lancar; dan penempatan DHE SDA tidak berdampak pada perhitungan rasio-rasio prudensial (LCR, NSFR, KPMM, CEMA, dan BMPK/BMPD).

Dalam rangka menyikapi perkembangan terkini Pasar Modal dan untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna memastikan stabilitas dan ketahanan pasar modal Indonesia, serta mendukung pertumbuhan industri keuangan nasional, OJK bersama SRO menyelenggarakan Dialog dan Konferensi Pers Bersama Pelaku Pasar Modal dengan tema “Soliditas dan Sinergi Pemangku Kepentingan Pasar Modal” pada 3 Maret 2025 di Main Hall IDX.

Mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta untuk menjaga stabilitas di Pasar Modal dan tetap memperhatikan perlindungan investor, OJK akan terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar. Sebagai langkah awal, OJK akan menunda implementasi kegiatan short-sell saham. Selain hal tersebut, terdapat opsi kebijakan lain yang akan dikaji antara lain pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS, namun dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. 

OJK telah membuka ruang komunikasi terbuka antara regulator, pelaku pasar, serta stakeholder lainnya sebagai perwujudan nyata dari sinergi, komitmen dan tanggung jawab bersama terhadap industri pasar modal dan perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar

OJK telah menyetujui kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tindak lanjut Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Izin kegiatan usaha bulion tersebut dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia dan diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

OJK telah menetapkan: 

POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek, dalam rangka mendukung transisi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying Efek dari Bappebti ke OJK. POJK ini mengatur antara lain mengenai tata cara persetujuan produk, permohonan persetujuan prinsip sebagai PPE Derivatif Keuangan dan Penasihat Investasi, serta para Penyelenggara Sarana Transaksi atau Perdagangan Derivatif Keuangan dan para pelaku lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: