>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-

POJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya. POJK disusun sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan serta mengamandemen POJK sebelumnya yaitu POJK Nomor 22/POJK.02/2018. POJK mengatur antara lain tata cara penghitungan dan pembayaran pungutan dan pemerimaan lainnya; penagihan dan pengenaan sanksi administratif; verifikasi pengitungan biaya tahunan; serta penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan.

POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan tindaklanjut UU P2SK sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, serta diharapkan dapat memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan. POJK mengatur antara lain Penerapan SKKNI dan KKNI sebagai acuan dalam Sertifikasi Profesi; kelembagaan LSP; pemberian rekomendasi; pendaftaran LSP; kewajiban dan larangan, termasuk penyampaian laporan berkala dan insidental; pemantauan dan evaluasi LSP, termasuk pengenaan sanksi atas temuan pelanggaran yang dilakukan LSP.

OJK sedang menyusun:

RPOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. RPOJK ini merupakan ketentuan payung bagi bank terkait publikasi infomasi kinerja, peran bank sebagai emiten dan perusahaan publik, pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan Basel, peran bank dalam pelindungan konsumen dan aspek lainnya, sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik. Penyusunan POJK ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaporan, meningkatkan disiplin pasar, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Di samping itu, melalui pengaturan dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan governansi pelaporan bank dengan meminimalisasi redudansi dan memisahkan kebutuhan untuk publikasi ke publik dengan kebutuhan penyampaian laporan OJK.

RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah. Kedua RPOJK dimaksud akan menyempurnakan ketentuan mengenai batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, dan penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana. 

RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan, yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan, mengatur antara lain terkait penguatan SDM perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan dan Medical Advisory Board; pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit; dan penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan.

Amandemen Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI), mengatur antara lain mengenai penguatan pengaturan terkait pembatasan Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (Borrower) LPBBTI.

RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan/PAJK yang antara lain mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan PAJK yang telah ditetapkan sebagai kegiatan penyelenggaraan ITSK yang selanjutnya dilakukan pengaturan dan pengawasannya oleh OJK sesuai hasil Sandbox OJK.

RPOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama dan Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (RPOJK PKK PKPU ITSK) yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU. 

RSEOJK tentang Pelaporan Penyelenggara ITSK yang Memiliki Izin Usaha di OJK, sebagai ketentuan pelaksana POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. RSEOJK antara lain mengatur jenis laporan, periodisasi, dan mekanisme penyampaian laporan oleh Penyelenggara ITSK Terdaftar kepada OJK.

Kajian dan Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital, bekerjasama dengan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital. 

OJK terus memperkuat pengawasan dan pelindungan investor pasar modal, diantaranya melalui aplikasi OJK OSIDA PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon) yang memanfaatkan Big Data Analytics Pasar Modal (BDA PM). Pada saat peluncuran di Februari 2025, BDA PM telah mencakup informasi mengenai Investor Profile dan clustering Perusahaan Efek (PE). 

OJK meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri PVML dan terus menyempurnakan proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, sebagaimana ditekankan pada PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025. Tim Penilai diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK agar memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi mengingat Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi calon Pihak Utama industri PVML

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melemah 8,74 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,77 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 1,20 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,91 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: