>

Vonis Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Vonis Eks Direktur Keuangan PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Emil Ermindra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-Foto : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan Majelis Hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara

Dengan demikian, vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hakim Ketua menyatakan Majelis Hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp493,4 juta miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Ketua.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Emil secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta akibat penambangan ilegal dalam kasus itu telah berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain memperberat vonis Emil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.

Secara perinci, hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,92 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sementara, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Emil dihukum oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Lalu, Suwito dikenakan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

Robert sebelumnya dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: