>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-

3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan 

14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. Selain itu, selama bulan Januari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar. OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.

Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.

Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.

Pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.

Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.

Selama bulan Februari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto, yaitu: 

OJK menyelenggarakan seminar pengembangan sektor jasa keuangan dalam melaksanakan amanat UU P2SK yang terkait dengan Bidang Pengawas IAKD, dengan tema: “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion”, menghadirkan narasumber dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), disamping narasumber dari OJK. 

OJK menyelenggarakan kuliah umum Digital Financial Literacy di Universitas Palangka Raya dengan jumlah peserta ±1.100 (offline dan online), dengan tema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Asset – The Benefits, Risks, and Regulations”. Kegiatan ini disertai juga dengan peluncuran Buku Saku “PDKT dengan Aset Kripto” yang merupakan kumpulan materi literasi aset kripto hasil kompetisi penulisan karya mahasiswa dan pelajar se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Palangkaraya (KOPR); dan

OJK bersama dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 selama tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025, mengusung tema “Diving in Crypto: Bijak Berinvestasi, Masa Depan Pasti”. Sebagai rangkaian kegiatan BLK 2025, telah dilaksanakan sebanyak 77 rangkaian kegiatan, yang didukung oleh 15 kementrian-lembaga, dan dilakukan roadshow kegiatan di 12 Kota di Indonesia, dan telah diikuti oleh 7231 peserta, dengan melibatkan para pelaku, mahasiswa, dan komunitas setempat sebagai bentuk edukasi dan literasi mengenai blockchain dan aset kripto.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 

Sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 703.542 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 51 konten edukasi, dengan total 216.632 viewers. Selain itu, terdapat 3.311 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.573 kali dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan modul.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: