>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Februari 2025, OJK telah:

Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.594 program yang telah menjangkau 25.574.916 peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.354 kegiatan yang menjangkau 145.783 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.240 postingan yang menjangkau 25.429.133 viewers.

Melaksanakan rapat koordinasi POKJA 1 DNKI pada 21 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan literasi yang telah dilaksanakan oleh setiap anggota POKJA 1 selama tahun 2024 dan Rencana Program Kerja Tahun 2025. Acara dihadiri Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Anggota POKJA 1 sebanyak 15 kementerian/lembaga dimana OJK sebagai Ketua POKJA dan Bank Indonesia Sebagai Wakil Ketua, serta kementerian/lembaga terkait.

Melaksanakan kegiatan piloting Market Research Inklusi Keuangan di 4 wilayah TPAKD untuk memetakan kondisi dan faktor-faktor yang memengaruhi akses keuangan daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Market Research di bulan Februari 2025 dilakukan di wilayah TPAKD Kabupaten Lombok Timur yang merupakan wilayah ke-2 pilot project setelah yang sebelumnya dilakukan di ota Bogor pada bulan Januari 2025. 

Menginisiasi pilot project berupa uji coba penilaian mandiri (self-assessment) Pedoman SETARA kepada 9 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada 7 Februari 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut peluncuran Buku Pedoman SETARA pada Desember 2024 serta dalam upaya mendorong penyediaan akses keuangan yang aksesibel kepada penyandang disabilitas. Atas hasil penilaian mandiri tersebut, terdapat 1 PUSK tergolong dalam level eksklusi disabilitas, 1 PUSK tergolong dalam level netral disabilitas, dan 7 PUSK tergolong dalam level sadar disabilitas. Selanjutnya, hasil uji coba ini akan digunakan sebagai dasar perbaikan penilaian mandiri Pedoman SETARA yang akan disosialisasikan secara masif kepada PUSK pada Maret 2025.

Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada Januari 2025 dan Rakorda TPAKD wilayah DIY Tahun 2025 pada 26 Februari 2025.

Melakukan Capacity Building TPAKD di Wilayah Kediri.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi administratif berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari s.d. 27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah:

menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: