Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,96 persen (Desember 2024: 2,70 persen) dan NPF net sebesar 0,93 persen (Desember 2024: 0,75 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,21 kali (Desember 2024: 2,31 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025 terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy (Desember 2024: -8,65 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,81 triliun (Desember 2024: Rp15,84 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024: 29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Desember 2024: 2,60 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen yoy (Desember 2024: 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37 persen (Desember 2024: 2,99 persen).
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77 miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.
OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Pendaftaran penyelenggara ITSK:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Februari 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: