Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian-Foto: Istimewa-
Sesuai Pasal 9 POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, dimana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off. Berdasarkan update, pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada.
Dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan, antara lain:
Seiring dengan bulan Ramadan 1446 H, OJK kembali menyelenggarakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 yang secara resmi dibuka oleh pada 23 Februari 2025 yang dihadiri oleh 250 peserta secara langsung dan 300 peserta online. Rangkaian Kegiatan GERAK Syariah 2025 diselenggarakan sampai dengan 31 Maret 2025, yang terdiri dari beragam kegiatan literasi dan edukasi keuangan syariah dan kompetisi yang dapat diikuti oleh masyarakat. GERAK Syariah mengusung tema “Ramadan Bermakna Bersama Keuangan Syariah”, untuk mengajak seluruh stakeholders penggerak keuangan syariah agar menggencarkan kegiatan literasi, inklusi keuangan syariah, dan kegiatan sosial secara kolaboratif dan masif.
OJK bersama dengan IJK syariah menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Tangerang pada 22-23 Februari 2025, yang diikuti oleh 26 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dari sektor perbankan, pasar modal, pegadaian, pembiayaan, dan penjaminan syariah. Kegiatan ini mengawali rangkaian program SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di 5 kota besar sebelum pelaksanaan puncak SYAFIF 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Penguatan Tata Kelola OJK
OJK terus memperkuat pengelolaan risiko internal dengan melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan tata kelola dan menegakkan integritas, salah satunya melalui forum Rapat Kerja Pengawasan Internal untuk meningkatkan internalisasi penerapan combined assurance dan three lines model, serta adopsi kerangka kerja internasional yang merujuk pada Global Internal Audit Standard (GIAS).
Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi selaras dalam upaya mendorong terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di butir ke-7 terkait upaya pemberantasan korupsi dan meminimalkan potensi fraud, OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, antara lain:
Governansi Insight Forum (In Fo) dengan tema "Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan yang Berintegritas" di Sumatera Utara.
Student Integrity Campaign (In Camp) 2025 yang diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Webinar “Peran GRC dalam Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Stabilitas Sektor Keuangan” yang diselenggarakan oleh OJK Institute.
Dalam rangka mendorong perbaikan berkelanjutan pada proses bisnis Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK, OJK melakukan fasilitasi benchmarking share function dan menginisiasi pelaksanaan sharing session mengundang konsultan independen bertaraf internasional untuk mengetahui secara konseptual proses perencanaan, tahapan, dan persiapan pelaksanaan share function.
OJK juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan SJK melalui kerja sama dengan BPK RI yang telah terjalin sejak tahun 2023 untuk mengadakan pelatihan Quality Control dan Quality Assurance (QCQA). Pelatihan QCQA ditujukan untuk meningkatkan pengendalian kualitas pengawasan sehingga diharapkan pengawasan di OJK dapat mendeteksi lebih dini permasalahan di LJK, termasuk meminimalkan temuan audit, baik oleh auditor internal maupun eksternal.
OJK menerima kunjungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mendiskusikan praktik terbaik dalam pengendalian gratifikasi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai OJK sebagai salah satu lembaga yang secara konsisten menerapkan pengendalian gratifikasi dengan baik. Dalam kesempatan ini, OJK juga memaparkan berbagai kebijakan strategis lainnya seperti fraud risk assessment dan penerapan Whistleblowing System (WBS) di OJK.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 28 Februari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: