>

Kuasa Hukum Terpidana Minta 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Bungo Segera Ditahan

Kuasa Hukum Terpidana Minta 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Bungo Segera Ditahan

Kuasa Hukum Terpidana Minta 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah di Bungo Segera Ditahan-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Eko Sitanggang, penasehat hukum terpidana Husor Tamba memastikan bahwa klientnya tidak pernah mencabut keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasus mafia tanah di Bungo.  

Kepada media ini, Eko menyebutkan bahwa otak dari pembuatan sertifikat palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut bukanlah klientnya Husor Tamba, melainkan adalah Imanuel Purba.

"Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh Husor Tamba dalam keteranganya di BAP Polda Jambi," ujar Eko, Selasa (4/3/2025).

Oleh karenanya Eko meminta pihak Polda Jambi jangan percaya jika ada surat pernyataan pencabutan keterangan BAP dari Husor Tamba. Pasalnya, Husor tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.

"Beberapa waktu lalu tersangka Imanuel Purba ini dua kali mendatangi Husor untuk menandatangani surat pernyataan pencabutan keterangan dalam BAP, tapi Husor tidak mau tanda tangan," ujarnya.

Karena sudah memiliki niat yang tidak baik tersebut, makanya Eko meminta pihak Polda Jambi agar lebih teliti. Bahkan, Eko berharap agar Imanuel bisa segera ditahan.

"Kalau seperti ini Imanuel sudah memiliki niat yang tidak baik. Makanya saya berharap Polda Jambi dapat segera melakukan penahan terhadap Imanuel Purba ini," kata Eko.

Selain Imanuel Purba, Eko juga berharap pihak Polda Jambi segera menahan tersangka Meiranti Sinaga. Menurutnya dari Meiranti ini pihak Polda Jambi bisa mengungkap keterlibatan oknum lain di BPN Bungo.

"Semoga saja dari Meiranti ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap oknum lain di BPN yang turut terlibat dalam kasus mafia tanah ini maupun dugaan korupsi pada program PTSL," tutup Eko.

Untuk diketahui, Imanuel Purba mangkir dari panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jambi. Imanuel meminta pengunduran waktu selama satu minggu.

Sementara untuk tersangka Meiranti Sinaga datang untuk memenuhi panggilan Polda Jambi. Honorer BPN yang baru lulus pegawai PPPK ini diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Jambi.

Dari fakta persidangan, Meiranti ini otak dari pihak BPN dalam pembuatan sertifikat palsu ini. Meiranti menerima uang sekitar Rp 40 juta dari Imauel Purba untuk biaya pengurusan sertifikat.

Setelah mendapatkan uang, Meiranti kemudiaan membagi tugas kepada Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa. Dua orang yang perkaranya lebih dulu disidang ini juga menerima aliran uang dari Meiranti Sinaga.

Ivan Daules diperintahkan sebagai juru ukur, sementara Rizki Yolanda Rusfa ditugaskan untuk mencetak sertifikat palsu tersebut oleh Meiranti dengan menggunakan sertifikat program PTSL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: