>

Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Saksi Dedy-Dayat Sebut Pemilih di Luar Negeri Terdaftar di TPS 01 Dusun Bedaro

 Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Saksi Dedy-Dayat Sebut Pemilih di Luar Negeri Terdaftar di TPS 01 Dusun Bedaro

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-

Namun, menurut Pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.

Untuk itu Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: