>

Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Saksi Dedy-Dayat Sebut Pemilih di Luar Negeri Terdaftar di TPS 01 Dusun Bedaro

 Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Saksi Dedy-Dayat Sebut Pemilih di Luar Negeri Terdaftar di TPS 01 Dusun Bedaro

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.IDSengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Bungo memasuki babak baru. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Jumat (14/2/2025).

Para pihak berupaya membuktikan maupun membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya penyalahgunaan hak pilih seperti dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari dua kali di TPS yang sama.

BACA JUGA:Hanya 2 Kabupaten/Kota, Launching MBG Perdana di Provinsi Jambi, Sasar 6.276 Siswa

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku Pemohon melalui Saksi yang dihadirkan dalam persidangan bernama Rizki Kurnia mengatakan terdapat dugaan pelanggaran berupa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak memiliki KTP elektronik, tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih, serta pemilih tidak datang ke TPS, tetapi dalam daftar hadir pemilih tercantum tanda tangannya.

BACA JUGA: Sistem Buka Tutup Jalan Nasional Sebapo Berakhir, Pemasangan 14 Balok Girder Rampung

Dugaan pelanggaran itu salah satunya terjadi di TPS 01 Dusun Bedaro, pemilih bernama Home Sobri yang menurut Pemohon yang bersangkutan sedang berada di luar negeri tetapi namanya tercantum dalam daftar hadir pemilih sebanyak dua kali.

“Ada beberapa, kurang lebih itu ada enam orang yang bisa kami hubungi di-video call memang mereka menyatakan mereka di luar negeri dan tidak pulang pada saat pemilihan,” ujar Rizki selaku Koordinator Tim Lapangan dan saksi mandat Paslon 1 saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bungo.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo selaku Termohon menyatakan memang terdapat nama Home Sobri dalam daftar hadir pemilih, tetapi hanya satu yang tanda tangan sedangkan satu lainnya tidak ada tanda tangan.

“Di daftar hadir memang terdapat dua nama atas nama Home Sobri di nomor 114 dan 115, 115 tidak tanda tangan dan 114 tanda tangan,” kata Ketua KPU Bungo Armidis di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Selain itu, Rizki juga mengatakan dugaan pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani atau Pihak Terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo menyatakan laporan tersebut akhirnya tidak terbukti.

“Sudah dilaksanakan Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua kemudian kami sudah melakukan klarifikasi semua kepada KPPS, penjaga sekolah, dan termasuk dengan saksi Pemohon/Paslon 1 dua orang itu berdasarkan surat mandat yang ada di TPS bahwa satu pun tidak ada yang melihat kejadian tersebut,” kata Anggota Bawaslu Herik Parnando di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MKRI

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: