>

BREAKING NEWS! MK Perintahkan Pemilihan Ulang di 21 TPS Bungo

BREAKING NEWS! MK Perintahkan Pemilihan Ulang di 21 TPS Bungo

SIDANG : Kotak suara dibuka dalam sidang lanjutan disaksikan Ketua sidang Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi serta para pihak kuasa hukum dalam sidang sengketa Pilkada Bungo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Breaking News! mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024. 

 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara (TPS).

 

Putusan ini diambil setelah MK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang memengaruhi kemurnian hasil pemilu. 

BACA JUGA:Berikut Daftar 21 TPS di Kabupaten Bungo Akan Gelar PSU Berdasarkan Putusan MK

Beberapa di antaranya adalah dugaan intimidasi terhadap saksi pemohon oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengarahan pemilih lansia untuk mencoblos pasangan calon tertentu, serta penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya.

 

Selain itu, MK juga menyoroti adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.

 

Namun, berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk dinyatakan beralasan menurut hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa ketidakjelasan identitas beberapa pemilih yang tetap diberikan hak suara tanpa menunjukkan dokumen kependudukan yang sah berpotensi membuka celah penyalahgunaan hak pilih.

 

Oleh karena itu, untuk menjamin keabsahan hasil pemilihan, MK menilai perlu dilakukan PSU di 21 TPS yang terdampak pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: