>

Catat! Mulai Hari Ini Angkutan Batu Bara dan Barang Dilarang Melintas Hingga Tanggal Ini

Catat! Mulai Hari Ini Angkutan Batu Bara dan Barang Dilarang Melintas Hingga Tanggal Ini

Angkutan Batu Bara saat Melintasi jalan nasional beberapa waktu lalu-DOK Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi

Angkutan batu bara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi. Larangan operasi ini dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Larangan ini bertujuan untuk memperlancar kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melalui Kasi Lalu lintas, Herlambang mengatakan, muatan batu bara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.

BACA JUGA:PSU 21 TPS di Bungo Rawan Politik Uang, Bawaslu Lebih Perketat Pengawasan

"Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batu bara di jalan," ujarnya.

Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.

Selain angkutan batu bara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.

"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Batanghari Gelar Bimtek LKPJ, LKPD dan Pencegahan Anti Korupsi

Terpisah Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya. 

Kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: