>

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-

OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan Melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK), bersinergi menyelenggarakan program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) dengan Grand Ceremony LIKE IT Series #3 Tahun 2024 yang mengusung tema “Generasi Muda Menuju Masa Depan Cerah dengan Berinvestasi di Pasar Keuangan”. Selain itu, OJK menyelenggarakan Talkshow Edukasi Keuangan dengan tema “GENCARKAN Investasi bagi Generasi Muda melalui Reksa Dana dan ETF”, yang dihadiri oleh 140 peserta. 

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga 30 November 2024:

Untuk pelaporan penilaian sendiri Tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan.

Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri Tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 (enam puluh lima) PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 (Tiga puluh lima) PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan dengan total kerugian Rp205,57 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 November 2024, OJK telah:

menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Arah Kebijakan OJK 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: