>

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-

Sejak penerbitan POJK 3/2024 pada Februari 2024, hingga November 2024, OJK telah menerima 123 kali permintaan informasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 59 diantaranya telah dilakukan konsultasi.

Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) telah disetujui sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yaitu 2 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.

Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga November 2024, terdapat 44 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 4 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 6 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 31 permohonan pendaftaran dengan rincian:

9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan 

22 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Berdasarkan data laporan per Oktober 2024 dari Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 290 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. 

Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp448,40 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 249.759 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor (September 2024: 21,27 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun (September: Rp33,67 triliun), seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish. Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 (sampai Oktober 2024), yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy.

OJK melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, meliputi:

Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas;

Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;

Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; 

Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: