Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 (September 2024: 9,39 persen yoy) menjadi Rp501,89 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen (September 2024: 2,62 persen) dan NPF net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr. Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P lending:
Per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: