>

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-

RPOJK Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sebagai tindak lanjut UU P2SK dan kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate, RPOJK ini mengatur antara lain kewajiban pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), kegiatan usaha PIKK, tugas dan tanggung jawab PIKK, kewajiban pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pengurus PIKK. 

RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. RPOJK disusun dengan tujuan untuk melakukan sentralisasi pencatatan dan penyimpanan Efek Bersifat Ekuitas (EBE), memberikan landasan hukum atas kewajiban penerbitan Efek/konversi Efek dalam bentuk scriptless dan mengatur pengelolaan asset yang tidak diklaim di Pasar Modal. RPOJK mengatur antara lain mengenai penerbitan Efek bersifat ekuitas tanpa warkat dan pelaksanaan dematerialisasi EBE, mekanisme pengelolaan asset yang tidak di klaim di Pasar Modal, serta pelindungan hak pemegang saham dan pemilik asset.

RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK LKM) yang mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.

RPOJK Pengembangan Kualitas SDM PVML mengatur antara lain mengenai pengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.

RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA, RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan/PAJK, dan SEOJK tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

RSEOJK tentang Penilaian Sendiri Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

OJK dan Financial Supervisory Service (FSS) Korea memperkuat komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. Kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan juga terus dilakukan penguatan.

OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026, yang diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) di Bali, setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS. Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Momentum ini akan dimanfaatkan OJK dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global. Keterlibatan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan.

OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat, serta menjadi panduan bagi seluruh stakeholders LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan. Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan yaitu: 1) Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; 2) Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; 3) Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta 4) Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

OJK memperkuat kerja sama pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan industri aset keuangan digital pada Januari 2025 melalui benchmarking industri aset keuangan digital kepada Japan Financial Service Agency (Japan FSA) yang merupakan otoritas aset keuangan digital di Jepang.

Pada 22 November 2024, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya agar dapat semakin mempercepat proses penanganan penipuan yang dilakukan di sektor keuangan.

OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati peningkatan kemitraan dan kolaborasi dalam memajukan inisiatif edukasi keuangan secara global serta mendukung komitmen G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Hal tersebut disepakati pada pertemuan OECD/INFE Meeting and Conference yang bertema “Empowering Consumers Through Financial Education”.

Dalam rangka memperkuat sektor keuangan dan kolaborasi kerja sama, OJK dan South Korea Financial Supervisory Service (FSS) menyelenggarakan OJK-FSS Joint Staff Workshop terkait “Combating Financial Fraud” pada 4 November 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan. Selanjutnya, pada 5 November 2024, OJK melaksanakan High Level Meeting dengan FSS Korea Selatan terkait “Financial Fraud dan Financial Literacy” dan High Level Meeting dengan IFEC Hong Kong terkait “Update perkembangan program literasi keuangan”. Selain itu, OJK juga melakukan pertemuan dengan Agensi Konseling dan Pengurusan Kredit (AKPK) Malaysia yang merupakan bagian dari Bank Negara Malaysia terkait “Financial Education and Financial Well-Being" pada 6 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Bali.

Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah dilaksanakan kegiatan Rakor KEJAR di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur pada tanggal 14 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perbankan, Asosiasi, Kementerian terkait, serta Kantor OJK di Wilayah Timur dan Tengah. Materi yang disampaikan meliputi Strategi Implementasi KEJAR di Daerah dan Sharing Session Pemenang TPAKD Award oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah daerah Kota Denpasar.

Sebagai pemenuhan amanat UUP2SK serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sektor jasa keuangan khususnya terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK (market conduct), dan penanganan pengaduan konsumen dalam melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat, telah dikeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang PEPK dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 274 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 dan dikeluarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang PEPK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 71/D.02/2024 tanggal 8 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: