>

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-

Dengan adanya standar kompetensi kerja dimaksud diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. Penyusunan SKKNI ini dikoordinasikan oleh OJK bersama para pemangku kepentingan terkait, antara lain praktisi dan pakar dari asosiasi industri atau profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), lembaga pelatihan, dan akademisi. Selanjutnya, sejalan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan tuntutan pasar, maka standar kompetensi kerja ini akan terus disempurnakan.

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 2,26 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen. 

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:

OJK terus berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan Perbankan Syariah melalui pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing, dan dampak socio-economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standard internasional. Dalam mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan:

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS). POJK Kualitas Aset BPRS disusun dalam rangka menindaklanjuti beberapa perubahan dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kegiatan usaha BPRS antara lain dapat membeli surat berharga, pengaturan batas waktu pencairan AYDA, dan pengalihan piutang, serta penguatan peran DPS dalam kebijakan pembiayaan. Selain itu terdapat beberapa penyelarasan dengan pengaturan pada POJK Kualitas Aset BPR antara lain penerapan one obligor concept dalam penilaian kualitas aset.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS), sebagai mandat UU P2SK, mengatur antara lain kedudukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga memerlukan penyesuaian beberapa peran dan fungsi khususnya dalam penguatan tata kelola syariah pada BPRS yang diselaraskan dengan program kerja pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027. Pengaturan tata kelola secara umum bagi BPR Syariah telah diatur pada POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, sedangkan tata kelola terkait aspek syariah diatur dalam POJK ini.

SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS), yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern. Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum. 

SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS (SEOJK Pelaporan dan TKK BPRS), yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur mengenai pedoman tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BPR Syariah serta pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Publikasi Keuangan BPRS.

Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Sampai dengan 25 November 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru;

1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah juga terus dilakukan, antara lain:

Dalam rangka penguatan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK turut berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober – 3 November 2024 yang dibuka untuk masyarakat umum. Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, dilakukan edukasi mengenai “Sinergi Pentahelix Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045” yang dihadiri peserta tokoh muda ekonomi dan keuangan syariah serta kegiatan talkshow “Konsumen Cerdas Keuangan Syariah Digital: Halal, Aman dan Sejahtera” yang dihadiri oleh ibu anggota Majelis Taklim dan masyarakat umum.

Sehubungan dengan agenda rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS), OJK menyelenggarakan pertemuan Semester II Tahun 2024 POKJA LIKS pada 15 November 2024, sebagai kelanjutan pertemuan pertama yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 yang a.l. membahas mengenai pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) tahun 2024 serta penyusunan rekomendasi pengembangan LIKS tahun selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: