Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional -Foto: Istimewa-
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah masih tingginya ketegangan geopolitik serta potensi dampak rencana kebijakan proteksionisme perdagangan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Trump, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assessment atas kinerja sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan memiliki langkah mitigasi risiko yang memadai.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Ketentuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu:
POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR; (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
POJK Nomor 20 Tahun 2024 Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR; dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan.
POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang berkepentingan. Selain menyempurnakan pengaturan penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif, POJK juga mengatur tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain.
SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi yang merupakan amanat POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. SEOJK ini akan memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dalam melakukan permohonan persetujuan atau pelaporan atas produk asuransi, yang mencakup tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, dan pelaporan penghentian produk asuransi.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK untuk memberikan pedomanbagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme.
OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan sebagai berikut:
RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi untuk laporan yang saat ini masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
RPOJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai amanah UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan. RPOJK ini mengatur bank umum (konvensional dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) yang memuat antara lain kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh Bank Umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: