Lihai Betul, Bandar Narkoba Jambi Putar Uang Haram untuk Bisnis 'Suci'
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kiri), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian (ketiga dari kiri), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (tengah), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brig-(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Lihai betul, pelaku bandar narkoba Jambi yang berhasil ditangkap tim Gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi, yaitu jaringan Helen dan Tikui, ternyata telah memutar-mutar uang haram hasil bisnis narkoba mereka untuk bisnis-bisnis legal seolah 'suci'
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan narkotika para tersangka bandar besar narkoba di wilayah Jambi, diputar untuk kegiatan legal dan juga ada untuk kegiatan illegal.
Kegiatan legal yang terlihat suci diantaranya dilakukan oleh para tersangka bandar narkoba berinisial HDK (Helen Dian Krisnawati), DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Mereka memutar uang untuk bisnis-bisnis aman seperti membuka toko aksesori ponsel, toko pakaian, dan gimnasium.
Sementara itu, uang haram hasil bisnis narkoba itu juga digunakan untuk bisnis haram.
“Terkait perputaran uang, yang jelas, ada satu yang telah kami dalami, yaitu terkait dengan distribusi minuman keras (miras) ilegal,” kata Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Penyidik Sita Aset dan Uang Puluhan Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: