Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Kabel dan Mesin AC
Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar menyampaikan bahwa kedua terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Rektor Lantik Kepengurusan BEM UNJA
Kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Ari Ambok bertanya tentang kepemilikan barang tersebut.
"Barangnya siapa, Bang?" tanya Ari Ambok.
Diding pun menjawab bahwa narkotika itu milik Helen.
"Barangnya dari Helen," ujar Diding.
Ari Ambok kemudian bertanya tentang keamanan transaksi tersebut.
"Aman nggak?" tanyanya.
Diding pun meyakinkan, "Kalau untuk luar kota, Insyaallah aman," ungkapnya, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan JPU.
Saat percakapan berlangsung, Diding menggunakan fitur loudspeaker agar Helen bisa mendengar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: