Lihai Betul, Bandar Narkoba Jambi Putar Uang Haram untuk Bisnis 'Suci'
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kiri), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian (ketiga dari kiri), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (tengah), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brig-(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)-
Modus kedua adalah dengan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi. “Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil, tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 triliun sepanjang tahun 2010–2014,” ujarnya.
Modus terakhir atau modus ketiga yang digunakan adalah menggabungkan antara uang hasil tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, seperti membuka toko aksesori ponsel.
“Dan banyak kemudian hasil-hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset-aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana lain,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: