>

Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kota Jambi

Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kota Jambi

Polda Jambi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kota Jambi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda JAMBI berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan M Malik Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 22.45 WIB.  

BACA JUGA:Gubernur Jambi Lepas 62 Peserta Program Magang ke Jepang 2025 Binaan Disnakertrans

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Rio Sigit Pamungkas (41), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Bimbi Satria (38), warga Kota Jambi. 

Paur Penum bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit III menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang diduga melibatkan salah satu tersangka.  

"Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 33 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong), dua unit ponsel, dan beberapa plastik klip kosong," katanya, Kamis (13/03/2025).

BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Kasus PT Siginjai Sakti Naik Tahap Penyidikan, Kejari Jambi Tunggu Hasil Kerugian Negara

Menurut Maulana, tim mulai melakukan penyelidikan pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah mendapatkan informasi tentang keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba di wilayah Jambi. 

"Kemudian, petugas melakukan profiling dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka berada," ujarnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu set alat hisap dan dua unit handphone di lantai rumah. Kemudian, dari kantong celana depan kiri pelaku Rio, ditemukan dua plastik klip sedang berisi total 33 paket kecil sabu. Sedangkan dari pelaku Bimbi, tidak ditemukan barang bukti narkotika.  

"Saat diinterogasi, Rio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EEN. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun EEN tidak ditemukan di lokasi," ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: