>

Lihai Betul, Bandar Narkoba Jambi Putar Uang Haram untuk Bisnis 'Suci'

Lihai Betul, Bandar Narkoba Jambi Putar Uang Haram untuk Bisnis 'Suci'

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kiri), Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian (ketiga dari kiri), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (tengah), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brig-(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)-

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Dari tersangka AA yang berperan sebagai salah satu jaringan bandar Helen, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang bernilai Rp10,8 miliar.

 

Dari tersangka  TM alias AK, barang bukti yang disita adalah empat buah kendaraan roda empat, enam buah kendaraan roda dua, lima buah sertifikat rumah, dan satu buah tanda terima setor pajak tanah dan bangunan.

 

“Sementara yang kita sudah sita nilainya kurang lebih ada Rp10 miliar. Ada barang bukti yang sudah kami akan sita yang belum kami appraisal (penaksiran harga). Kemudian, ada 37 aset tanah dan bangunan,” ucap Arie.

 

Terkait kemungkinan adanya aset di luar negeri, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

 

Adapun dalam penyelidikan perputaran uang dalam kasus ini, penyidik Bareskrim melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Gunakan Tiga Modus

 

Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Albert Teddy Benhard Sianipar yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan tiga modus operandi pencucian uang. 

 

Modus pertama adalah menggunakan rekening nominee atau praktik pinjam nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: