>

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Sebanyak 19 pria dietapkan sebagai tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 dan dihukum cambuk Rabu (9/10/2024)-Antara-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: