>

Begini Kronologi Polri Ungkap Penangkapan Bandar Narkoba Jambi di Jakbar

Begini Kronologi Polri Ungkap Penangkapan Bandar Narkoba Jambi di Jakbar

penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus video viral soal penggerebekan lapak penjualan narkoba yang menghebohkan media sosial pada Juli 2023.-Foto: ANTARA-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang ditangkap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus video viral soal penggerebekan lapak penjualan narkoba yang menghebohkan media sosial pada Juli 2023. Lapak tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Helen selaku bandar narkoba.

"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ucap Mukti, dikutip dari Antara

Ia menjelaskan, pada mulanya, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi, melarikan diri usai video pembubaran lapak narkoba oleh ibu-ibu setempat viral di media sosial.

Penyidik pun melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Setelah beberapa bulan, penyidik berhasil menemukan orang kepercayaan Helen yang bernama Didin pada Kamis dini hari pukul 01.00 WIB di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan terhadap Didin, kata Mukti, penyidik mengantongi lokasi persembunyian Helen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Hanya berselang waktu tiga jam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Helen di lokasi tersebut.

"Setelahnya, tim langsung menangkap Helen pada tadi pagi pukul 04.00 WIB di Kembangan, Jakarta Barat," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Selain disangkakan dengan pasal terkait narkotika, Mukti memastikan bahwa pihaknya juga akan menjerat Helen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, pada Juli 2023, viral sebuah video yang menggambarkan ibu-ibu di Payo Sigadung, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, menggerebek sebuah bangunan yang diduga menjual narkoba di tengah-tengah permukiman warga.

Dalam video, terlihat ibu-ibu yang melemparkan sejumlah alat isap narkoba ke pinggir jalan dan membuangnya.

Salah satu ibu-ibu yang ikut dalam penggerebekan, S (38), mengaku aktivitas itu dilakukan lantaran geram karena terjadi aksi transaksi narkoba di bangunan tersebut. Bahkan, barang-barang milik warga juga mulai menghilang sejak rumah tersebut menjadi tempat bertransaksi narkoba.(ANTARA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: