>

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Sebanyak 19 pria dietapkan sebagai tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 dan dihukum cambuk Rabu (9/10/2024)-Antara-

 

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan bahwa judi daring adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui internet dan media sosial lainnya.

 

Ketetapan kedua secara tegas menyebutkan bahwa judi daring hukumnya haram, dan pemerintah bersama masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

 

Fatwa tersebut juga menyampaikan beberapa tausiyah, yakni pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi daring.

 

Penangkapan terhadap para pelaku judi daring merupakan wujud bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet. Pemerintah, dalam hal ini polisi, menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

 

Di luar yang telah diupayakan oleh pemerintah lewat aparat penegak hukum, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.

 

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa fatwa haram judi daring yang telah dikeluarkan tersebut memberikan pengaruh besar terhadap orang-orang yang masih memiliki iman kuat, minimal bisa menyentuh hati masyarakat.

 

Terkait upaya pengawasan dari pemerintah, MPU mencatat dalam beberapa waktu terakhir ini kasus perjudian sudah berkurang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: