19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram
Sebanyak 19 pria dietapkan sebagai tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 dan dihukum cambuk Rabu (9/10/2024)-Antara-
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemain judi daring di daerah itu dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni pada pasal terkait maisir.
Pemberlakuan qanun itu karena keistimewaan Aceh mengenai regulasi, sehingga siapapun yang berdomisili di daerah Serambi Mekkah ini, tunduk pada peraturan daerah tersebut.
Untuk memberikan efek jera, Qanun Aceh tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan prosesi hukuman cambuk, yakni diselenggarakan di hadapan umum, guna menjadi pembelajaran bagi masyarakat atau tadabbur (Pasal 2).
Fatwa Haram
Kehadiran Qanun Hukum Jinayat yang mengatur sanksi uqubat cambuk belum dirasa cukup untuk menyelesaikan permasalahan judi daring di Aceh. karena itu masih perlu memberikan penyadaran lewat pendekatan agama.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, masyarakat Aceh sangat memuliakan ulama, arahan dari ulama bisa langsung menyentuh hati.
Sebagai langkah penyadaran atau pencegahan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: