>

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Sebanyak 19 pria dietapkan sebagai tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024 dan dihukum cambuk Rabu (9/10/2024)-Antara-

Upaya kepolisian yang didukung MPU itu kemudian mendapatkan sambutan baik dari Forkopimda Banda Aceh. Selanjutnya, tim gabungan TNI/Polri hingga Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat rutin melakukan patroli judi, hingga kasus judi daring di ibu kota provinsi itu bisa dihilangkan.

 

Tidak hanya oleh pemerintah, upaya pencegahan juga disambut baik oleh para pelaku usaha warung kopi di Banda Aceh. Mereka ikut menyosialisasikan larangan judi daring kepada pelanggan.

 

Hingga hari ini, banyak warung kopi di Banda Aceh menolak aktivitas perjudian di tempat usaha mereka. Upaya pencegahan mereka disampaikan dengan menempelkan sendiri selembar kertas bertuliskan "Dilarang Bermain Judi Online", selain selebaran yang ditempel oleh polisi. Upaya bersama semua pihak di Banda Aceh ini membuat kita optimistis segala bentuk perjudian dapat diberantas. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: